Minta Hapus BI Checking ? Sekarang Bukan BI Checking tapi SLIK.
Apa itu SLIK ?
SLIK adalah sistem informasi terpadu yang dikelola oleh OJK yang akan memberikan layanan informasi kepada pemangku kepentingan di sektor jasa keuangan. Pada tahap awal implementasi, SLIK akan memberikan layanan informasi debitur menggantikan peranan dari Sistem Informasi Debitur (SID) sebagai Public Credit Registry di Indonesia, atau dulu kita kenal dengan istilah BI checking. Pasti kalian sangat familiar dengan istilah BI Checking atau blacklist BI jika kalian sudah pernah mengajukan kredit. Secara sederhana, SLIK ini merupakan Rapor atau Laporan yang berisi semua fasilitas kredit yang kalian gunakan, apakah pembayaran kreditnya lancar atau tidak, pokok hutangnya berapa dan lain sebagainya. Yuk kita bahas lebih lanjut.
Nah, lalu kenapa fasilitas kredit yang kita punya dilaporkan ke OJK ?
Jadi berdasarkan POJK SLIK yang terbaru yaitu 64 /POJK.03/2020 pasal 2, Pihak yang wajib menjadi Pelapor meliputi:
a. Bank Umum;
b. BPR;
c. BPRS;
d. Lembaga Pembiayaan yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana;
e. Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek;
f. Lembaga Pendanaan Efek;
g. LJK lainnya yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana meliputi lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, pergadaian, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan perusahaan pembiayaan untuk pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah; dan
h. LJK yang diwajibkan menjadi Pelapor sesuai dengan Peraturan OJK.
Jika Lembaga Jasa Keuangan atau LJK yang berada dibawah naungan OJK tidak melakukan kewajibannya sebagaimana tercantum dalam pasal 2 bisa dikenakan sanksi, karena melanggar ketentuan tersebut. Jadi, jika kalian sebaga nasabah/debitur/lesse meminta agar histori kredit yang jeleknya dihapus atau namanya tidak dilaporkan di SLIK (dulu disebut BI Checking) jelas TIDAK BISA ya. Histori SLIK tersebut hanya akan hilang secara otomatis setelah nasabah melunasi semua kewajibannya (termasuk denda dan bunga) dengan jangka waktu 24 bulan. Jadi, kalau kalian punya hisotri jelek dan sudah lunas, ya harus bersabar selama 2 tahun agar bisa diterima pengajuan kreditnya.
Apa saja yang dilaporkan Lembaga Jasa keuangan terkait data keuangan nasabahnya di SLIK ?
Di pasal 4 POJK 64/POJK.03/2020 disebutkan bahwa :
(1) Pelapor wajib menyampaikan Laporan Debitur kepada OJK secara lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu setiap bulan untuk posisi akhir bulan.
(2) Laporan Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencakup informasi mengenai:
a. Debitur;
b. Fasilitas Penyediaan Dana;
c. agunan;
d. penjamin;
e. pengurus dan pemilik; dan
f. keuangan Debitur
Kapan LJK melakukan pelaporan SLIK ke OJK ?
Nah, berlanjut ke pasal 8, disebutkan bahwa, "Pelapor wajib menyampaikan Laporan Debitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)secara bulanan paling lambat tanggal 12 bulan berikutnya....".
Saya berikan ilustrasi, "Nasabah A melakukan akad kredit di BANK XXX pada tanggal 10 Februari 2021, dan disepakati jatuh tempo pembayaran kreditnya adalah setiap tanggal 12. Kemudian, nasabah A melakukan pembayaran kredit di bulan selanjutnya untuk angsuran pertama yaitu tanggal 12 Maret 2021. Nah, maka pelaporan data SLIK bulan Maret akan dilaporkan pada tanggal 12 bulan selanjutnya (April)".
Apakah ada penilaian terkait pembayaran yang dibayarkan nasabah ke LJK ? Kalau menunggak atau telat bayar gimana ?
Tentu ada penilaian terkait histori pembayaran kredit nasabah ke LJK, apakah kualitasnya lancar dan sudah menunggak berapa hari juga tertera dalam SLIK. Nah, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, kualitas kredit ditetapkan menjadi:
1. Kolektibilitas 1: Lancar, apabila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.
2. Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.
3. Kolektibilitas 3: Kurang Lancar, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.
4. Kolektibilitas 4: Diragukan, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.
5. Kolektibilitas 5: Macet, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.
Kualitas kredit ini merupakan salah satu pertimbangan sebuah lembaga jasa keuangan (LJK) untuk menyetujui pengajuan kredit kalian. Jadi, SLIK bukan satu satunya pertimbangan ya, karena LJK punya persyaratan sendiri dan juga melakukan scoring terkait profil calon nasabahnya.
Nah, jadi jangan biasa saja kalau kalian telat bayar cicilan, meskipun satu hari, karena itu akan tercatat di SLIK kalian. Akibatnya, jika kalian mengajukan kredit di tempat lain, bisa jadi LJK nya menolak pengajuan kalian karena si SLIK ini. Sekali lagi, jangan bikin Rapor Keuanganmu jelek.
Semoga Bermanfaat
Komentar
Posting Komentar