Mengenal Macam-macam Lembaga Jasa Keuangan

 Ada berapa banyak lembaga jasa keuangan yang kalian ketahui ? Apakah hanya perbankan saja ?.  Home Credit Indonesia masuk kategori apa ya ? Atau kalian sering melihat nama lembaga yang dibelakang namanya diimbuhi kata "finance". 

Yuk, simak sekilas tentang macam macam lembaga jasa keuangan yang ada di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31 /POJK.07/2020, "Lembaga Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat LJK adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya". 

Selanjutnya dijelaskan lebih lanjut mengenai, Siapa sih Pelaku Jasa Keuangan? 

Pelaku Usaha Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat PUJK adalah Bank Umum, Bank Perkreditan/Pembiayaan Rakyat, Perantara Pedagang Efek, Manajer Investasi, Dana Pensiun, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Pergadaian, Perusahaan Penjaminan, Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, Penyelenggara Layanan Urun Dana, Lembaga Keuangan Mikro, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, PT Permodalan

Nasional Madani (Persero), dan LJK lainnya yang melakukan kegiatan keperantaraan, pengelolaan dana, dan penyimpanan dana di sektor jasa keuangan, baik yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional maupun secara syariah, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Nah, ada banyak kan. Jadi tidak hanya Bank saja, ternyata sekarang ini disekeliling kita banyak sekali macam-macam lembaga jasa keuangan yang hadir untuk memenuhi dan mempermudah kita dalam merealisasikan rencana keuangan kita. Untuk perbankan biasanya namanya jelas Bank XXX, Koperasi, untuk lembaga pembiayaan atau lebih dikenal dengan leasing biasanya ada imbuhan "finance/pembiayaan", kemudian ada fintech atau pinjaman online, dan banyak lainnya. Yuk, tingkatkan pengetahuanmu seputar Lembaga dan Produk Jasa Keuangan di Indonesia, kalian bisa klik website OJK di ww.ojk.go.id

Komentar