Apa itu Literasi Keuangan ?
Apa itu Literasi Keuangan ?
Literasi keuangan adalah suatu rangkaian proses atau kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill) dan keyakinan (confidence) konsumen maupun masyarakat agar mereka mampu mengelola keuangan pribadi dengan lebih baik.
Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan pada tahu 2013, tingkat literasi keuangan penduduk Indonesia dibagi menjadi empat bagian, yakni:
- Well literate (21,84 %), yakni memiliki pengetahuan dan keyakinan tentang lembaga jasa keuangan serta produk jasa keuangan, termasuk fitur, manfaat dan risiko, hak dan kewajiban terkait produk dan jasa keuangan, serta memiliki keterampilan dalam menggunakan produk dan jasa keuangan.
- Sufficient literate (75,69 %), memiliki pengetahuan dan keyakinan tentang lembaga jasa keuangan serta produk dan jasa keuangan, termasuk fitur, manfaat dan risiko, hak dan kewajiban terkait produk dan jasa keuangan.
- Less literate (2,06 %), hanya memiliki pengetahuan tentang lembaga jasa keuangan, produk dan jasa keuangan.
- Not literate (0,41%), tidak memiliki pengetahuan dan keyakinan terhadap lembaga jasa keuangan serta produk dan jasa keuangan, serta tidak memiliki keterampilan dalam menggunakan produk dan jasa keuangan.
Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) ketiga yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2019 menunjukkan indeks literasi keuangan mencapai 38,03% dan indeks inklusi keuangan 76,19%. Angka tersebut meningkat dibanding hasil survei OJK 2016 yaitu indeks literasi keuangan 29,7% dan indeks inklusi keuangan 67,8%.
Dengan demikian dalam 3 tahun terakhir terdapat peningkatan pemahaman keuangan (literasi) masyarakat sebesar 8,33%, serta peningkatan akses terhadap produk dan layanan jasa keuangan (inklusi keuangan) sebesar 8,39%. (source website ojk)
Nah, seberapa penting sih Literasi Keuangan itu ?. Penting banget guys. Apabila masyarakat memiliki tingkat literasi keuangan yang rendah, maka akan berdampak pada buruknya perencanaan keuangan, tidak mengetahui keuntungan dan kerugian ketika menggunakan/membeli produk dan atau layanan yang ditawarkan oleh Lembaga Jasa Keuangan, dan yang paling sering terjadi adalah terjebak oleh praktik investasi ilegal/bodong.
Semoga bermanfaat.
Komentar
Posting Komentar