Minta Hapus BI Checking ? Sekarang Bukan BI Checking tapi SLIK.
Apa itu SLIK ? SLIK adalah sistem informasi terpadu yang dikelola oleh OJK yang akan memberikan layanan informasi kepada pemangku kepentingan di sektor jasa keuangan. Pada tahap awal implementasi, SLIK akan memberikan layanan informasi debitur menggantikan peranan dari Sistem Informasi Debitur (SID) sebagai Public Credit Registry di Indonesia, atau dulu kita kenal dengan istilah BI checking. Pasti kalian sangat familiar dengan istilah BI Checking atau blacklist BI jika kalian sudah pernah mengajukan kredit. Secara sederhana, SLIK ini merupakan Rapor atau Laporan yang berisi semua fasilitas kredit yang kalian gunakan, apakah pembayaran kreditnya lancar atau tidak, pokok hutangnya berapa dan lain sebagainya. Yuk kita bahas lebih lanjut. Nah, lalu kenapa fasilitas kredit yang kita punya dilaporkan ke OJK ? Jadi berdasarkan POJK SLIK yang terbaru yaitu 64 /POJK.03/2020 pasal 2, Pihak yang wajib menjadi Pelapor meliputi: a. Bank Umum; b. BPR; c. BPRS; d. Lembaga Pembiayaan yang memberi...